Pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan di UPTD SMPN 3 Sinjai tahun 2025

Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah seperangkat kriteria minimal yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk menjamin mutu dan kesetaraan pendidikan di seluruh wilayah negara. Standar ini menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal. Tujuan utama penerapan SNP adalah menciptakan pendidikan yang bermutu, merata, dan relevan dengan perkembangan zaman, sehingga setiap peserta didik di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas

Implementasi Delapan Standar Nasional Pendidikan

Standar Kompetensi Lulusan

Menetapkan kriteria minimal mengenai sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Standar ini menjadi pedoman dalam menentukan kelulusan dan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, perkembangan peserta didik, serta kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Standar Isi

Mengatur ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang harus dicapai pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Standar ini menjadi dasar penyusunan kurikulum dan silabus, memastikan setiap mata pelajaran memiliki tujuan, materi, dan capaian pembelajaran yang jelas sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan peserta didik.

Standar Proses

Mengatur pelaksanaan pembelajaran agar berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. Standar ini juga menekankan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, serta pengawasan proses pembelajaran, termasuk pemanfaatan teknologi dan media pembelajaran.

Jenis Kegiatan

Untuk memenuhi standar proses sesuai regulasi nasional (seperti Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016), satuan pendidikan dan guru harus menjalankan beberapa tahapan dan memenuhi komponen utama berikut:

  1. Perencanaan Pembelajaran
    • Guru menyusun perangkat pembelajaran yang meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
    • Guru menyiapkan materi ajar, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, serta sumber belajar yang relevan.
    • Guru merencanakan dan memperhatikan kebutuhan peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
  2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
    • Melaksanakan pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi.
    • Memberikan ruang bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis mereka.
    • Mengelola pembelajaran melalui tahapan kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup, seperti yang telah dirancang dalam RPP.
    • Memilih metode, model, dan media pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
    • Menetapkan dua kelas percontohan sebagai sekolah kandidat rujukan google pertama di sulawesi selatan.
  3. Penilaian Hasil Pembelajaran
    • Melaksanakan penilaian hasil belajar secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.
    • Penilaian mencakup penilaian proses dan hasil belajar untuk memantau kemajuan dan ketercapaian kompetensi peserta didik.
    • Menggunakan berbagai teknik penilaian, seperti penilaian formatif, sumatif, portofolio, dan penilaian diri.
  4. Pengawasan Proses Pembelajaran
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar dan mencapai tujuan yang diharapkan.
    • Kepala sekolah dan pengawas sekolah bertanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi keterlaksanaan standar proses di satuan pendidikan.
    • Prinsip-prinsip Pelaksanaan Standar Proses
    • Proses pembelajaran diarahkan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
    • Pembelajaran memberikan pengalaman belajar yang bermakna, relevan, dan kontekstual bagi peserta didik.
    • Seluruh tahapan dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan

Baca juga : Observasi Implementasi TIK dalam Pembelajaran

Standar Penilaian Pendidikan

Menetapkan kriteria, mekanisme, dan prosedur penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian harus dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel untuk memberikan umpan balik yang membangun serta memastikan tercapainya kompetensi lulusan.

Jenis Kegiatan

  1. Melaksanakan penilaian ujian akhir sekolah kelas 9 secara online dengan menggunakan chromebook.
  2. Melaksanakan penilaian semester ganjil dan penaikan kelas berbasis online dengan menggunakan chromebook

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Mengatur kualifikasi akademik dan kompetensi minimal yang wajib dimiliki pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pustakawan, laboran, dsb). Standar ini menjamin bahwa tenaga pendidik memiliki kemampuan profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian yang memadai.

Jenis Kegiatan

  1. Mengikuti acara Google for Education Leader Series di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 bertempat di Google Indonesia Pacific Century Place Tower Level 45 SCBD Lot 10, Jl. Jenderal Sudirman No.53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.
    • Leader Series mengajak pemimpin pendidikan dari seluruh Indonesia untuk menjelajahi potensi AI untuk menciptakan pengalaman belajar yang lebih personal, menarik, dan efisien. Adapun Leader Series akan diikuti oleh sekitar 50 peserta, yang terdiri dari perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, kepala yayasan & kepala sekolah, serta pemimpin daerah dari seluruh Indonesia.
    • Kabupaten Sinjai, yang kini telah memiliki 6 Kandidat Sekolah Rujukan Google, salah satu diantaranya UPTD SMPN 3 Sinjai yang merupakan Kandidat Sekolah Rujukan Google pertama di Sulawesi Selatan. Sinjai merupakah salah satu wilayah yang telah unggul menggunakan teknologi dalam pembelajaran. Dalam acara Leader Series ini, Bapak Irwan Suaib Kepala Dinas Pendidikan Ka. Sinjai, bersama dengan perwakilan sekolah di Sinjai (satu guru yaitu Yudi Arianto Latif guru UPTD SMPN 3 Sinjai dan satu siswa dari UPTD SMPN 7 Sinjai), mengisi sesi diskusi panel yang membahas perjalanan transformasi digital di Kab. Sinjai yang didukung oleh solusi Google for Education.
    • Undangan: Google for Education Leader Series di Jakarta
  2. Kepala Sekolah UPTD SMPN 3 Sinjai mengikuti Bimtek Peningkatan Literasi dan Penguatan Karakter Kepemimpinan di Satuan Pendidikan Kabupaten Sinjai Tahun 2025. Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada para peserta tentang:
    • Meningkatkan pemahaman pendidik dan tenaga kependidikan tentang pentingnya literasi dalam pembelajaran.
    • Memberikan keterampilan dalam merancang dan menerapkan program literasi di sekolah.
    • Menanamkan nilai-nilai karakter kepemimpinan pada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran dan kesiswaan.
    • Meningkatkan kapasitas kepemimpinan kepala sekolah dan guru dalam membina karakter siswa.
  3. Guru Bimbingan dan konseling mengikuti Bimtek peningkatan kompetensi guru BK dalam menangani problematika di sekolah.
  4. Kepala Sekolah mengikuti kegiatan pelatihan Training Public Speaking for teacher. Kegiatan Training Publick Speaking For Teacher”Membangun kepercayaan diri dalam berkomunikasi yang efektif bagi pendidik. Materi yang dipelajari yaitu:
    • Konsep Perfomance seorang Public Speaking bagi pendidik.
    • Konsep membuat konten Materi efektif, komposisi public speaking bagi pendidik & Mengelola Filler sound.
    • Konsep Membangun PersonalBranding
    • Terapi Percaya diri

Standar Sarana dan Prasarana

Menetapkan kriteria minimal sarana (alat, media, perlengkapan) dan prasarana (bangunan, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dsb) yang harus tersedia di satuan pendidikan. Standar ini bertujuan mendukung proses pembelajaran yang efektif dan nyaman bagi peserta didik dan pendidik.

Standar Pengelolaan

Mengatur tata kelola satuan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pendidikan. Standar ini menekankan pentingnya manajemen berbasis sekolah, partisipasi masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Jenis kegiatan

  1. Bersama Tim Pengembang Sekolah
    • Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah
    • Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
    • Menyusun Rencana Kerja Tahunan
    • Membuat laporan kegiatan sekolah
  2. Melaksanakan

Standar Pembiayaan Pendidikan

Menetapkan komponen dan besaran biaya operasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Standar ini memastikan pendanaan pendidikan mencukupi untuk mendukung seluruh proses pendidikan secara berkelanjutan dan berkualitas.

Delapan Standar Nasional Pendidikan merupakan fondasi utama dalam sistem pendidikan Indonesia. Standar ini tidak hanya menjadi tolok ukur kualitas pendidikan, tetapi juga menjamin pemerataan akses dan hasil pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan penerapan SNP secara konsisten, diharapkan tercipta generasi bangsa yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global.