Program Supervisi
Supervisi merupakan bagian keempat dari empat kegiatan proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh tim supervisor baik oleh kepala sekolah dan/atau pengawas pengawas. Keempat proses pembelajaran itu antara lain; diawali dengan perencanaan, kemudian pelaksanaan, diteruskan dengan penilaian, dan yang keempat pengawasan. Hal itu ditegaskan oleh PP 19/2005, pasal 19, ayat (3), “Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien”.
Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan bersama dengan pendidik. Perencanaan itu berbentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pada pasal 20, PP 19/2005 ditegaskan, “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Proses
Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik berdasarkan perencanaan proses pembelajaran. Wujudnya nyatanya adalah peristiwa di ruangan belajar dan pemberian tugas terstruktur dan tugas mandiri kepada peserta didik. Peristiwa di kelas meliputi kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Penilaian proses dan hasil belajar di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Wujud nyata penilaian itu adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, dan ulangan kenaikan kelas. Pengawasan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Wujud dari pengawasan itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut.
Keempat kegiatan proses pembelajaran itu merupakan satu kesatuan dengan penanggung jawab yang jelas. Perencanaan merupakan dasar utama dari semua kegiatan, perencanaan yang benar diasumsikan bermuara kepada pelaksanaan yang benar. Perencanaan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pendidik. Silabus mata pelajaran dan silabus muatan lokal disusun oleh guru bersama timnya yang diketuai oleh kepala satuan pendidikan. Jika silabus belum memenuhi standar yang diharuskan, penanggung jawabnya adalah kepala satuan pendidikan. Selain itu, silabus merupakan perangkat kurikulum yang kategori tanggung jawabnya berada di tangan kepala satuan pendidikan. Lagi pula, di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), silabus merupakan dokumen dua kurikulum, sedangkan penanggung jawab penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan.
baca juga : Instrumen Supervisi Penilaian Hasil Belajar
Recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun oleh pendidik berdasarkan karakteristik peserta didik yang berada di kelasnya. Penyusunan RPP pada dasarnya dilakukan secara individu, meskipun tidak dilarang secara berkelompok. Jika RPP yang bermasalah berarti yang beratanggung jawab adalah pendidik. Jadi di dalam perencanaan proses pembelajaran sudah terlihat dikotomus (pemisah) tanggung jawab antara kepala satuan pendidikan dengan pendidik. Silabus tanggung jawab kepala satuan pendidikan dan RPP tanggung jawab pendidik.
Pelaksanaan
Pelaksanaan proses pembelajaran oleh pendidik, bertumpu kepada perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan dan pendidik. Kegiatan ini berangkat dari keberadaan silabus dan RPP. Pelaksanaannya akan terlihat nyata di ruang kelas, dalam bentuk interaksi dengan peserta didik, dan dalam suasana yang menyenangkan. Seperti yang ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pasal 19, ayat (1) tentang Standar Nasional Pendidikan seperti berikut ini. “Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Penilaian
Penilaian proses dan hasil belajar pada tataran satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Pada tataran satuan pendidikan hal itu dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penegasan itu termaktub pada PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,pasal 63, ayat (1) sepeti berikut ini. “ Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.” Lebih lanjut rincian dari pasal 63 ayat (1) ini diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam proses pembelajaran perlu diawasi. Hal itulah yang keempat, yakni pengawasan proses pembelajaran. Bahan sajian sederhana ini berbicara tentang pengawasan proses pembelajaran. Pembahasan akan dilakukan dengan sistematika berpikir seperti berikut ini. (1) ruang lingkup kerja kepengawasan; (2) program atau perencanaan pengawasan; (3) pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut kegiatan kepengawasan. Dengan tiga sistematika berpikir itu, diharapkan bahan ini dapat dijadikan sebagai landasan berpikir untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan pada satuan pendidikan baik oleh pengawas sekolah maupun oleh kepala satuan pendidikan.
Selengkapnya ada pada file berikut …
2. Instrumen yang digunakan
Instrumen yang digunakan antara lain a.Instrumen Telaah Perangkat Pembelajaran, b.Instrumen telaah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, c.Instrumen Pengamatan Pelaksanaan Pembelajaran, d.Instrumen Supervisi Penilaian Hasil Belajar. Contoh dapat dilihat pada file berikut.