“Studi Tiru” Implementasi Kurikulum Kearifan Lokal di Yogyakarta

Pendahuluan

Kearifan lokal berhubungan secara spesifik dengan budaya tertentu dan mencerminkan cara hidup suatu masyarakat tertentu. Dalam buku Manusia dalam Kebudayaan dan Masyarakat (2015) karya Eko A. Meinarno, Bambang Widianto, dan Rizka Halida. Kearifan lokal adalah cara dan praktik yang dikembangkan oleh sekelompok masyarakat. Yang berasal dari pemahaman mendalam mereka akan lingkungan setempat yang terbentuk dari tinggal di tempat tersebut secara turun-menurun.

Kearifan lokal muncul dari dalam masyarakat sendiri, disebarluaskan secara non-formal, dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat yang bersangkutan. Selain itu, kearifan lokal juga dikembangkan selama beberapa generasi dan tertanam di dalam cara hidup masyarakat yang bersangkutan sebagai sarana untuk mempertahankan hidup.

Bentuk kearifan lokal dalam masyarakat bisa berupa nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus. Selain bentuk, kearifan lokal juga memiliki ciri-ciri. Adapun ciri-ciri kearifan lokal sebagai berikut: Sanggup bertahan terhadap budaya luar. Mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar. Memiliki kemampuan mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli. Memiliki kemapuan mengendalikan. Sanggup memberi petunjuk pada perkembangan budaya.

Masyarakat Indonesia terdiri atas berbagai macam suku dan budaya sehingga Indonesia memiliki jumlah kearifan lokal yang cukup banyak. Hal tersebut bisa menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Kearifan lokal bisa menjadi kekuatan apabila pengetahuan dan praktiknya dilaksanakan secara selaras dengan usaha pembangunan masyarakat. Salah satu contoh kearifan lokal yang bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat adalah hukum sasi yang ada di Maluku.

Kearifan Lokal

Kearifan lokal adalah identitas atau kepribadian budaya sebuah bangsa yang menyebabkan bangsa tersebut mampu menyerap. Bahkan mengolah kebudayaan yang berasal dari luar/bangsa lain menjadi watak dan kemampuan sendiri. Identitas dan Kepribadian tersebut tentunya menyesuaikan dengan pandangan hidup masyarakat sekitar agar tidak terjadi pergesaran nilai-nilai.

Kearifan lokal adalah salah satu sarana dalam mengolah kebudayaan dan mempertahankan diri dari kebudayaan asing yang tidak baik. Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas. Dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Dalam bahasa asing sering juga dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat local wisdom. Atau pengetahuan setempat “local knowledge” atau kecerdasan setempat local genious.

Berbagai strategi dilakukan oleh masyarakat setempat untuk menjaga kebudayaannya. Kearifan lokal juga diartikan sebagai pandangan hidup dan pengetahuan serta sebagai strategi kehidupan yang berwujud aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam memenuhi kebutuhan mereka. Berdasarkan pendapat Alfian itu dapat diartikan bahwa kearifan lokal merupakan adat dan kebiasan. Yang telah mentradisi dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara turun temurun. Yang hingga saat ini masih dipertahankan keberadaannya oleh masyarakat hukum adat tertentu di daerah tertentu.

Local Wisdom

Berdasarkan pengertian di atas dapat diartikan bahwa local wisdom (kearifan lokal) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat lokal. Yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Selanjutnya Istiawati (2016:5) berpandangan bahwa kearifan lokal merupakan cara orang bersikap dan bertindak dalam menanggapi perubahan dalam lingkungan fisik dan budaya. Suatu gagasan konseptual yang hidup dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang secara terus-menerus. Dalam kesadaran masyarakat dari yang sifatnya berkaitan dengan kehidupan yang sakral. Sampai dengan yang profan (bagian keseharian dari hidup dan sifatnya biasa-biasa saja).

Kearifan lokal atau local wisdom dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat local yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Menurut (Ratna,2011:94) adalah semen pengikat dalam bentuk kebudayaan yang sudah ada sehingga didasari keberadaan. Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai suatu budaya yang diciptakan oleh aktor-aktor lokal melalui proses yang berulang-ulang. Melalui internalisasi dan interpretasi ajaran agama dan budaya yang disosialisasikan dalam bentuk norma-norma dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat diambil benang merah bahwa kearifan lokal merupakan gagasan yang timbul dan berkembang secara terus-menerus di dalam sebuah masyarakat berupa adat istiadat, tata aturan/norma, budaya, bahasa, kepercayaan, dan kebiasaan seharihari.

Kurikulum muatan lokal (mulok) menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum mulok bagi sekolah-sekolah di daerahnya.