“Studi Tiru” Implementasi Kurikulum Kearifan Lokal di Yogyakarta

Hukum Dasar

Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penetapan kurikulum mulok pendidikan menengah dan mulok pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan menetapkan kurikulum mulok pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempatnya tinggal.

Mulok diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spriritual di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk mendesain kurikulum mulok yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya masing-masing. Karena kondisi di tiap wilayah di suatu daerah tertentu bisa berbeda-beda, maka sekolah dapat mengajukan usulan mulok kepada pemerintah kabupaten/kota. Dari usulan tersebut, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya melakukan analisis dan identifikasi terhadap usulan sekolah, melakukan perumusan kompetensi dasar, dan menentukan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar.

Pemerintah kabupaten/kota kemudian menetapkan apakah mulok itu menjadi bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Jika telah ditetapkan, mulok tersebut selanjutnya diusulkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian ditetapkan sebagai mulok yang diberlakukan di wilayahnya.

Kurikulum Mulok yang Inovatif

Pemerintah daerah juga perlu menetapkan kurikulum mulok yang inovatif. Itu karena siswa yang menempuh pendidikan saat ini adalah mereka yang akan memimpin Indonesia di masa depan. Untuk itu, penerapan kurikulum di sekolah harus disesuaikan dengan karakter generasi saat ini, termasuk untuk kurikulum muatan lokal.

Menurut Ananto, materi-materi mulok harus berdasarkan potensi di daerahnya yang dapat menjadi modal pembentukan keahlian dan keterampilan siswa di masa yang akan datang. Setiap daerah memiliki keunikan dan keunggulan masing-masing. Kawasan perkotaan, pedesaan atau pinggiran, dan kawasan perairan berbeda-beda potensi dan keunikannya. Pinggiran misalnya potensi pertanian sehingga harus banyak diajarkan urusan pertanian.

Penetapan Mulok di Daerah

Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan mulok untuk diajarkan kepada peserta didik di daerahnya. Contohnya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menetapkan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan Kebudayaan Daerah. Kurikulum tersebut disahkan dan diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018. Contoh lainnya adalah pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang memasukkan budaya Tana Luwu ke dalam kurikulum mulok di daerahnya. Adapun materi dalam kurikulum mulok tersebut di antaranya tokoh-tokoh Adat Luwu, tokoh pejuang dari Tanah Luwu, dan permainan tradisional dari Luwu. Materi pada kurikulum mulok ini diberikan agar generasi muda memiliki pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Bahasa daerah juga menjadi mata pelajaran mulok yang ditetapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Misalnya di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat yang menetapkan bahasa Sunda sebagai mata pelajaran Mulok, demikian juga dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang memasukkan bahasa Jawa dalam mulok. Pemerintah Kota Palembang juga akan memasukkan bahasa daerah tersebut ke dalam kurikulum sekolah.

Sementara itu di Kepulauan Yapen, Papua, pada 2018 ini ditetapkan materi pendidikan lingkungan hidup masuk dalam kurikulum mulok. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat, dimulai dari peserta didik, dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan serta permasalahannya.

Kemendikbud terus mendorong penerapan mulok pada satuan pendidikan yang dapat berupa seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, bahasa, dan/atau teknologi. Yang perlu dipahami, muatan pembelajaran dalam mulok merupakan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggal.