POS Asesmen Nasional Tahun 2022

Beberapa hal penting dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu :

  1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
  2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimun, survei karakter, dan survei lingkungan belajar
  3. Asesmen Kompetensi minimun yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (numerasi).
  4. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks. Untuk menyelesaikan masalah dan mengemabngkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
  5. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika. Untuk menyelesaikan masalah sehari haripada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Survei Karakter

  1. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila .
  2. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.
  3. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  4. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
  5. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah dasar Teknologi Kristen (SDTK), Program Paket A/PKPPS Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SML), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),Pendidikan Kesetaraan Luar Negeri.
  6. dst ………..

Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

  1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada priode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

  1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas :
    • Kepala satuan pendidikan
    • Seluruh Pendidik
    • Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan dan
    • Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk
  2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
  3. Seluruh Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajartermasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
  4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
  5. Kepala Satuan Pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

dan seterusnya selengkapnya dapat dibaca pada POSP AN 2022 berikut

Recommended For You

About the Author: SudutEdukasi

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *