Satu perkembangan dalam Kurikulum Merdeka adalah hilangnya nomenklatur mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), berganti Pendidikan Pancasila. Dalam sejarah kurikulum, PPKn paling sering berganti-ganti sejak Orde Lama hingga kini. Masa Orde Baru, pelajaran ini bernama Pendidikan Moral Pancasila atau PMP (Kurikulum 1975 dan 1984). Kedudukannya diperkokoh melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).
Seiring perkembangan politik pemerintahan, BPIP meminta Kemdikbudristek memasukkan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum nasional. Mata pelajaran Pendidikan Pancasila ditetapkan dalam Kurikulum Merdeka yang dimulai pada tahun ajaran 2022/2023.Llebih dari 140.000 sekolah/madrasah yang mengimplementasikan kurikulum.
Dukungan Pendidikan Pancasila lewat pendidikan diberikan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan menyusun 15 buku ajar Pendidikan Pancasila. Dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai pendidikan tinggi. Selain itu, Pendidikan Pancasila akan dijalankan dengan proses belajar lebih relevan dan menyenangkan. Agar generasi muda memahami cara menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga : Persiapan Implementasi Kurikulum Merdeka
Tantangan
Apalagi, berdasarkan Asesmen Nasional 2021, dari penilaian enam Profil Pancasila. Masih ada tantangan untuk membuat pendidikan karater bersumber dari nilai-nilai Pancasila menjadi budaya sekolah. Salah satu nilai, seperti berkebinekaan global, masih rendah. Padahal Indonesia memiliki keunikan dan keunggulan di dunia sebagai negara dengan beragam budaya, suku, agama, ras, dan golongan.
Isu kebinekaan menjadi tantangan besar dunia pendidikan. Dukungan bagi para guru semua mata pelajaran untuk jadi rujukan keragaman, kebangsaan, dan kemanusiaan perlu diberikan. Pendidikan tentang nilai-nilai Pancasila pun dibawa guru dengan semangat menguatkan dan menerima keberagaman, kebangsaan, serta kemanusiaan di ruang kelas/sekolah kepada semua siswa dan guru.
Nilai-nilai Pancasila tidak cukup dipercakapkan tapi diimplementasikan dengan membuka ruang disuksi. Nilai-nilai Pancasila itu harus terintegrasi satu sama lain, tidak dipisah-pisahkan.
Hari Lahir Pancasila dapat dijadikan menjadi momen penting untuk kembali mengingat cita-cita para pendiri bangsa yang bertekad mewujudkan masyarakat yang hidup berdampingan dengan semangat bergotong royong di tengah keberagaman. Demi mewujudkan cita-cita besar tersebut, Kemendikbudristek telah menetapkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka.
Penguatan
Penerapan mata pelajaran Pendidikan Pancasila tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan. Implementasi Pendidikan Pancasila melalui Kurikulum Merdeka mengedepankan proses belajar menyenangkan dan relevan agar anak-anak kita memahami cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari.
Penguatan Pendidikan Pancasila juga telah didukung Pusat Penguatan Karakter Kemdikbudristek dengan mengampanyekan enam profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan pendidikan karakter berbasis Pancasila. Enam profil itu diambil dari nilai-nilai Pancasila, meliputi beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; berkebinekaan global; mandiri; bergotong royong; bernalar kritis; dan kreatif.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan kini bisa diukur dari asemen nasional tentang iklim belajar di semua satuan pendidikan. Data tersebut dapat juga menjadi bahan rujukan untuk penguatan ideologi Pancasila. Selain itu, Kemendikbudristek bekerja sama dengan BPIP menyusun 15 buku ajar Pendidikan Pancasila serta mengembangkan kurikulum, terutama pengembangan capaian pembelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka.
Kurikulum itu mencakup empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhinneka Tunggal Ika. BPIP sebagai lembaga yang membina ideologi Pancasila telah berkolaborasi dengan Kemendikbudristek dalam mengembangkan bahan ajar terkait Pendidikan Pancasila. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan Pendidikan Pancasila menjadi muatan wajib di dalam kurikulum nasional.